Terbentukna Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia serta Kelengkapannya
Negara
RI yang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya
belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu langkah yang
diambil oleh para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun
konstitusi negara dan membentuk alat kelengkapan negara. Untuk itu PPKI
mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus
1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945. Sebelum rapat dimulai,
muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil dari luar Jawa, di
antaranya Mr. Latuharhary (Maluku), Dr. Sam Ratulangi (Sulawesi), Mr.
Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), dan Mr. I Ktut Pudja
(Nusa Tenggara) yang menyampaikan keresahan penduduk non-Islam mengenai
kalimat dalam Piagam Jakarta yang nantinya akan dijadikan rancangan
pembukaan dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kalimat
yang dimaksud adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah
Islam bagi para pemeluknya”, serta “syarat seorang kepala negara
haruslah seorang muslim”. Untuk mengatasi masalah tersebut Drs.
Mohammad Hatta beserta Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman
Singadimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan membicarakannya secara
khusus. Akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan
menegakkan Negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan, rumusan
kalimat yang dirasakan memberatkan oleh kelompok non-Islam dihapus
sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan syarat seorang
kepala negara adalah orang Indonesia asli. Untuk memahami hasil sidang
secara lengkap, maka perhatikan tabel 11.2 berikut.
No comments:
Post a Comment